##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

ZULFAN IRWANDA
SAID MAHDANI

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan berupa data data sekunder.. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi yaitu dengan cara mengumpulkan data berupa perhitugan pph pasal 21 pada kantor pertanahan kabupaten aceh barat dan data sejenisnya seperti slip gaji pegawai dan status pegawai. Hasil dari penelitian ini yaitu Perhitungan PPh 21 dan Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

References
[1] Baguna, Nabella L, Sifrid S. Pangemanan, dan Treesje Runtu. (2017). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12(2), 2017, 327-335.
[2] Kurniyawati, Indah. (2019). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada Pt. X Di Surabaya. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI). Volume 4 No. 2, Juni 2019
[3] Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pedoman teknis tatacara pemotongan,penyetoran,dan pelaporan pajak pph21.
[5] Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap atau pensiunan.
[6] Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/010/2016 tentang besarnya PTKP.
[7] Republik Indonesia. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2009 tentang pedoman teknis tatacara pemotongan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
[8] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. tentang Pajak Penghasilan.
[9] Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015. Tentang Badan Pertanahan Nasional.
[10] Republik Indonesia. Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
[11] Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&B. Alfabeta. Bandung
[12] Susan, Jeane. (2013). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pt. Megasurya Nusalestari Manado. Jurnal EMBA . Vol.1 No.4 Desember 2013.
[13] Warangkiran, Ridelson Y.S, Jenny Morasa, Lidia M. Mawikere. (2018). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Pada Pt. Samerot Tri Putra. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018, 646-654.

[14] Republik Indonesia. undang-undang no.16 tahun 2009 mengenai KUP pasal 1 angka 11 peraturan menteri keuangan nomor 152/PMK.03/2009. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), surat pemberitahuan (SPT)..