Sistem Penagihan Piutang Peserta Mandiri pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Sistem penagihan piutang merupakan suatu prosedur yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan
piutang iuran peserta yang menunggak dan belum membayar iuran setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran
iuran menyebabkan ketidakstabilan dalam pencapaian iuran sesuai dengan target yang telah ditentukan. Oleh karena
itu, artikel ini akan membahas tentang bagaimana sistem penagihan piutang peserta mandiri dan upaya upaya yang
dilakukan agar semua prosedur yang diterapkan dapat mewujudkan pencapaian target iuran pada Kantor BPJS
Kesehatan Cabang Meulaboh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan
data menggunakan metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan
bahwa Kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh menerapkan sistem pengumpulan piutang peserta mandiri
terkomputerisasi dengan Telekolekting iuran melalui Aplikasi SIMANIS (Sistem Manajemen Iuran Terintegrasi),
kemudian melakukan berbagai upaya penagihan lainnya untuk mencapai target pelaporan iuran setiap bulannya.
Upaya yang dilakukan bisa secara manual dengan bantuan beberapa pihak atau digital dengan berbagai program
yang telah dikembangkan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tegal. Tegal :
Perpustakaan Politeknik Harapan Bersama.
[2] Humas. 2020. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 03 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan
dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Jakarta : Humas.
[3] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Buku Panduan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
[4] Setneg. 2020. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta : Humas.
[5] Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta : Penerbit PT Bumi Aksara.