Pengaruh Sistem E-Filling Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Medan Polonia
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem e-filling dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderating di KPP Pratama Medan Polonia. Jumlah
populasi dalam penelitian ini berjumlah 60.096 dengan sampel sebanyak 100 responden yang terdaftar di KPP
Pratama Medan Polonia dengan menggunakan rumus Slovin. Teknik analisis data yang digunakan adalah
analisis regresi moderasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem e-filling dan pengetahuan perpajakan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi perpajakan dapat memoderasi pengaruh
sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak tetapi tidak dapat memoderasi pengaruh pengetahuan perpajakan
terhadap kepatuhan wajib pajak yang terdafttar di KPP Pratama Medan Polonia.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Perpajkaan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surakarta
dengan Pengetahuan Perpajakan sebagai Variabel Pemediasi”. Skripsi,Program Studi
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta.
[2]. Bahri, S., Diantimala, Y., dan Majid M.Shabri Abd. (2018). Pengaruh Kualitas
Pelayanan Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan serta Sanksi Perpajakan terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak (Pada Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal
Persepektif Ekonomi Darussalam. Vol.4. No.2 September. ISS: 2502-6976. Hal: 318-
334.
[3]. Boediono, G.T., Sitawati, R., dan Harjanto S. (2018). Analisis Pengaruh Sosialisasi
Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran sebagai Variabel
Mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Vol.3. No.1. Hal: 22-38.
[4]. Esther, Yohannah, (2012). Tinjauan atas Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Kinerja
Account Representative Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi
Kasus KPP Pratama Jakarta Pademangan). Skripsi. Jakarta. Fakultas Ekonomi Program
Studi SI Reguler Akuntansi Universitas Indonesia. Depok
[5]. Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25.
Edisi 9. Cetakan IX. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
[6]. Gunadi. 2017. Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Jakarta: Bee Media Indonesia.
[7]. Fatimah, Siti dan Wardani, Dewi Kusuma. (2017). Faktor – Faktor Yang
Mempengaruhi Penggelapan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung.
Akuntansi Dewantara. Volume 1.1.
[8]. Hardiningsih, Pancawati dan Yulianawati, Nila. 2011. “Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak“. Dinamika Keuangan dan Perbankan, Vol.
3, No.1.
[9]. Lianty, R.A.M., dan Hapsari D.W. (2017). Pengetahuan Perpajakan, Sosialisai
Perpajakan dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset
Akuntansi Komtemporer (JRAK). Vol.9. No.2. Oktober. Hal: 55-65. ISSN: 2088-5091
(print). ISSN: 2597-6826 (online).
[10]. Mardiasmo. 2015. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
e-ISSN : 2723-8121│ p-ISSN : 2723-813X
Volume 03 │ Nomor 01│ 2022
192
[11]. Pohan C.A. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan: Teori dan
Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Medaia.
[12]. Rohmawati, Lusia. Prasetyono dan Yuni Rimawati. 2012.“ Pengaruh Sosialisasi dan
Pengetahuan Perpajakan Terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak
(Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan
Bebas pada KPP Pratama Gresik Utara)“. Proiding Simposium Nasional Perpajakan 4.
[13]. Setiawan, Aditya. 2016. “Peranan KPP Pratama Dalam Meningkatkan Jumlah Wajib
Pajak Di Kabupaten Kebumen”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta.
[14]. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :
Alfabeta, CV
[15]. Susanto, Jessica Novia. 2013. “Pengaruh Persepsi Pelayanan Pajak, Persepsi
Pengetahuan Wajib Pajak, dan Persepsi Pengetahuan Korupsi Terhadap Kepatuhan“.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.2, No.1.
[16]. Tambun, Sihar. 2016. “Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Moderasi
Sosialisasi Perpajakan“. Jurnal Media Akuntansi Perpajakan, Vol.1, No.1.
[17]. Widyowati, Rizky. 2015. “Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Sosialisasi Perpajakan,
Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Pajak dan Pelayanan Fiskus”.
[18]. Witono, Banu. 2008. “Peranan Pengetahuan Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal
Akuntansi dan Keuangan, Vol.7, No. 2, September 2008.
[19]. Winerungan, Oktaviane Lidya. 2013. “Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan
Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP
Bitung“.Jurnal EMBA, Vol.1 No.3, September 2013.
[20]. Wulandari, Tika, dan Suyanto. (2014).“Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat
Pendidikan, dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan“.Jurnal Akuntansi, Vol.2, No.2.
[21]. Wurianti , Exti Lusiani Ega. 2015. “Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah KPP Pratama”. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi,
Vol.4, No.6.
[22]. Zain, Mohammad. 2014. Manajemen Perpajakan.Jakarta: Salemba Empat
[23]. https://www.pajak.go.id/ diakses tanggal 15 Januari 2021.